Pasal 28 Aj Uud 1945 Hakikatnya Merupakan Penjabaran Dari Pancasila

Pasal 28 Aj Uud 1945 Hakikatnya Merupakan Penjabaran Dari Pancasila

Hubungan Sila Pancasila dan UUD 1945

Kali ini, kita akan belajar untuk mengetahui hubungan setiap sila dalam Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yap, kita akan mengetahui pasal UUD 1945 mana saja yang berhubungan dengan sila Pancasila. Simak, yuk!

Sila pertama dalam Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Sila ini memiliki nilai yakni ketuhanan.

Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak Warga Negara dalam UUD 1945, Materi PPKn

Makna sila pertama ini adalah seluruh masyarakat Indonesia harus mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam kehidupan.

Sila pertama ini bisa diterapkan dengan cara menghormati, menghargai, dan memperlakukan sesama dengan baik.

Pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan.

Ada beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila pertama Pancasila, yakni:

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai yang tercantum adalah nilai kemanusiaan.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini adalah UUD 1945 Pasal 34 yang jadi dasar berdirinya lembaga kemanusiaan.

Pemerintah kemudian membentuk departemen khusus yakni Departemen Sosial untuk mengatasi masalah kemanusiaan.

Sila ketiga dalam Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia". Nilai yang tercantum pada sila ketiga adalah persatuan.

Sila ini berhubungan dengan adanya UU kewarganegaraan, membela tanah air, dan penggunaan hukum nasional.

Baca Juga: Mengenal Latar Belakang hingga Isi dari Dekret Presiden 5 Juli 1959, Materi PPKn

Contoh pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ketiga Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).

Sebab, pasal itu menyebutkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu agar tidak terjadi perpecahan di bangsa.

Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Adapun nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila ini adalah nilai kerakyatan dan nilai demokrasi.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini berisi hal-hal yang berhubungan dengan kedaulatan rakyat.

Jadi, mengatur dan membangun negara bukan hanya tugas para pemimpin, tetapi juga ada peran serta rakyat.

Berikut ini Bobo ada beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila keempat Pancasila:

Sila kelima berbuyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila kelima ini memuat nilai keadilan, teman-teman.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila kelima Pancasila ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).

Pasal itu menyatakan setiap warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak.

Baca Juga: Apa Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 bagi Penduduk Indonesia?

Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan asas keadilan sosial yang sebagai wujud hak penghidupan layak.

Nah, itulah penjelasan tentang pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila Pancasila. Semoga bisa bermanfaat, ya!

Apa peran Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

UUD 1945 pasal 28 A-J mengatur tentang hak asasi manusia yang meliputi hak untuk hidup, membentuk keluarga, pendidikan, pekerjaan, kebebasan beragama dan berserikat, perlindungan harta benda, lingkungan hidup yang baik, serta larangan diskriminasi dan penyiksaan. Hak-hak tersebut wajib dihormati oleh setiap orang dan dilindungi oleh negara sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

tirto.id - Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengalami perubahan atau penambahan isi dalam Amandemen UUD 1945.

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan 4 kali, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ada cukup banyak pasal yang mengalami perubahan atau penambahan isi dalam amandemen tersebut.

Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal termasuk mengenai Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelum amandemen, persoalan HAM diatur sebagai hak dan tugas warga negara yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan termaktub dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 UUD 1945, juga dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebagai tindak lanjut pasal-pasal dan TAP MPR tersebut, pada 23 September 1999 ditetapkan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) . Substansi HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 pada dasarnya memuat hak-hak pokok warga negara yang terdiri dari:

Pasal 28 Setelah Amandemen UUD 1945

Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

**) Perubahan/Amandemen Kedua UUD 1945

Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak kemanusiaan yang telah ditetapkan di Undang-Undang 1945, tepatnya dalam Pasal 28. Lalu, apa saja bunyi Pasal 28A sampai 28J UUD 1945 dan bagaimana memaknainya?

Berikut ini adalah bunyi dan makna Pasal 28 UUD 1945 yang harus detikers ketahui sebagai warga negara Indonesia sebagai peraturan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bunyi Pasal 28A UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

Setiap orang memiliki jaminan hak atas kehidupannya, baik untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang dimilikinya. Hak hidup sendiri menjadi hak yang tidak dapat ditawar lagi.

1. Bunyi Pasal 28B UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Juga, anak yang dilahirkan memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak asasi manusia lainnya.

1. Bunyi Pasal 28C UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

Setiap orang berhak memenuhi kebutuhan dasar untuk pengembangan diri, seperti pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya.

1. Bunyi Pasal 28D UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Setiap orang berhak mendapat perlindungan dan keadilan di mata hukum seperti mencerminkan apa yang ada pada sila ke-5 Pancasila.

1. Bunyi Pasal 28E UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing, memilih pendidikan, menentukan pekerjaan yang diminatinya, kewarganegaraan, hingga tempat untuk tinggal.

1. Bunyi Pasal 28F UUD 1945

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Informasi yang didapatkan juga dapat berasal dari berbagai sumber.

1. Bunyi Pasal 28G UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan pribadi yang bersangkutan dengan reputasi dan harta benda miliknya, juga mendapatkan rasa aman dan terlindung dari berbagai ancaman.

1. Bunyi Pasal 28H UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Setiap orang mendapatkan hak dari negara yang berperan dan bertanggungjawab menyejahterakan dari berbagai sisi.

1. Bunyi Pasal 28I UUD 1945 Ayat 1

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

Setiap orang berhak mendapat haknya tanpa dikurangi dalam keadaan apapun.

1. Bunyi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 1

"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Setiap orang berhak hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjalankan hak dan kebebasannya.

Nah, kesimpulannya pada Pasal 28 UUD 1945 ini setiap orang atau warga negara Indonesia memiliki haknya sebagai manusia. Bahkan mulai manusia dilahirkan ke dunia.

Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjadi salah satu wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apa makna pasal 28 dalam UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makna Pasal 28 dalam UUD 1945

Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.

Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:

Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4. Hak atas status kewarganegaraan.

1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Nah, jadi makna pasal 28 UUD 1945 yakni bahwa hak asasi manusia dijamin oleh negara dan tercantum dalam UUD 1945. Selamat belajar ya, detikers!

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Pasal 28 Sebelum Amandemen UUD 1945

Pasal 28 sebelum diterapkan penambahan melalui Amandemen UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Hak-hak serupa juga termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Penjabaran Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti sikap hormat-menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga mengandung makna persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau golongan. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling membantu dan bekerja sama antara sesama manusia demi kesejahteraan bersama.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kedua Pancasila antara lain adalah:

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan hasil perumusan dan penyempurnaan dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Pancasila mengandung lima sila yang saling berkaitan dan menyatu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara berarti merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945, yang meliputi suasana kebatinan UUD NRI 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dengan demikian, pasal-pasal UUD NRI 1945 harus selaras dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Penjabaran Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang berarti pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan oleh rakyat melalui perwakilan-perwakilannya yang dipilih secara demokratis. Sila ini juga mengandung makna penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai pendapat antara pemerintah dan rakyat, serta antara sesama anggota masyarakat.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila keempat Pancasila antara lain adalah:

Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang berarti pemerataan hak dan kewajiban, serta kesempatan dan kemampuan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Sila ini juga mengandung makna perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, seperti hak atas kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang baik. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama anggota masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan antara individu, masyarakat, dan negara.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila antara lain adalah:

Demikianlah penjelasan tentang penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara. Pasal-pasal UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai landasan ideologis dan konstitusional negara.

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan Pancasila.

Seperti kita tahu, Indonesia memiliki dua pedoman dalam kehidupan bernegara. Yap, ada UUD 1945 dan Pancasila.

Sebagai informasi, Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sementara itu, UUD 1945 adalah dasar konstitusi.

Sebagai dua instrumen penting di Indonesia, tentu saja Pancasila dan UUD NRI 1945 punya hubungan yang erat.

Bahkan, kelima sila dalam Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, teman-teman.

Pancasila mengandung nilai yang bisa diterapkan masyarakat, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum tertulis.

Ini artinya, UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi harus dibuat berdasarkan nilai yang terkandung di Pancasila.

Bisa diartikan pula bahwa setiap sila dalam Pancasila juga diterapkan dalam pasal-pasal yang ada di UUD 1945.

Penjabaran Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, yang berarti kesadaran dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam suku, bahasa, adat istiadat, agama, dan kebudayaan. Sila ini juga mengandung makna persatuan dan kesatuan wilayah negara Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan daerah. Sila ini juga menuntut adanya sikap cinta tanah air, menjaga keutuhan NKRI, serta menghargai keragaman dan kekayaan bangsa.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila ketiga Pancasila antara lain adalah:

Penjabaran Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala kebenaran dan keadilan. Sila ini juga mengandung makna toleransi dan kerukunan antar umat beragama, serta kewajiban menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila pertama Pancasila antara lain adalah: